Batas Waktu Pelaksanaan Aqiqah



Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda, ”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Hadits diatas menjelaskan bahwa dianjurkan bagi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Akan tetapi apabila dirinya belum memiliki kesanggupan melaksanakannya pada hari ketujuh maka bisa dilakukan pada hari keempat belas atau dua puluh satu atau pada kapan pun dirinya memiliki kesanggupan.

Adapun apabila aqiqah dilakukan dihari-hari sebelum hari ketujuh kelahirannya, seperti : hari ke-1 atau ke-2 atau ke-6 maka tidaklah sah, demikian menurut para ulama Hanafi dan Maliki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah diatas. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11011)

Sedangkan sampai usia berapa seorang anak bisa diaqiqahkan maka menurut sekelompok ulama Hambali bahwa ia bisa dilakukan walaupun anak itu sudah berusia baligh dikarenakan —menurut mereka— tidaklah ada batas maksimal usia seorang anak untuk diaqiqahkan. Wallahu A’lam (sumber: eramuslim.com )

0 komentar: